Kriteria Kenaikan Kelas

  1. Kriteria kenaikan kelas

Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap. Kriteria kenaikan kelas di SMAN I Kec. Harau adalah :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
    1. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    1. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    1. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/ atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/ atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.

Persyaratan Mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas, Peserta didik berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas bila :

  1. telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran yaitu 85 %
  2. telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester genap,
  3. telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.

Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas karena alasan tertentu;

  1. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan, maka berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas,
  2. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan kenaikan kelas yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    1. Mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik

Pelaporan hasil belajar dilakukan dalam dua cara dalam satu semester yaitu Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir semester di semester I dan dan Penilaian Akhir Tahun di Semester II, dengan prosedur pembagian rapor Penilaian Tengah semester, Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun dengan mekanisme  sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi penilaian  akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
    1. Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD  pada semester tersebut.
    1. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
    1. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur  kurikulum kelas XII pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang akan diatur dalam POS UjianSekolah
    1. Menentukan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
    1. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
    1. Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
    1. Menentukan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK.
    1. Melaporkan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/ wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (Rapor).
    1. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas provinsi/ kabupaten/ kota.
    1. Menentukan kriteria kelulusan ujian satuan pendidikan dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
    1. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
    1. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria berikut.
      1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
      1. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
      1. Lulus ujian sekolah.
      1. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidik.
error: Ops...