Maksud & Tujuan

Maksud

Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2020/2021

Tujuan

Tujuan pelaksanaan kegiatan yang  meliputi :

  1. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana Sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan , keselamatan dan kesehatan.
  3. Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
  4. Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal
  5. Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijaksanaan serta langkah-langkah pengembangan sekolah selanjutnya

Agar dapat melaksanakan tugas  secara rinci, efektif dan efisien sesuai bidang dan tugas wakasek urusan sarana dan prasarana

error: Ops...