
Maksud
Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2020/2021
Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2020/2021
Tujuan pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
Agar dapat melaksanakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai bidang dan tugas wakasek urusan sarana dan prasarana